SELAMAT DATANG (WELCOM IN MY BLOG)

Rabu, 10 April 2013

Pertumbuhan Ekonomi dan Berkah Jabatan

Kesuksesan ekonomi sebuah negara tentu tidak luput dari kerja sama pemerintah dan jajarannya. Dalam konteks Indonesia, tentu bukan hal mudah untuk dilakukan mengingat saat ini gejolak dalam negeri begitu banyak sehingga konsentrasi pemerintah terus terbagi. Dengan masalah keamanan dan pembangunan dalam negeri, saat ini saja pemerintah menargetkan 6,4 persen pertumbuhan ekonomi dalam negeri pada 2011.

Tangan dingin seorang menteri koordinator perekonomian yang mencetuskan berbagai kebijakan ekonomi yang diyakini merupakan bagian dari program pertumbuhan ekonomi nampaknya sangat berhasil perjalanannya. Sampai saat ini Indonesia merupakan negara dengan iklim investasi yang baik, serta menjadi salah satu negara dengan tujuan investasi bersanding dengan negara-negara berkembang lainnya. Terbukti jika Indonesia kini lebih dipandang dengan mata lebar oleh negara-negara tetangga.

Iklim investasi sendiri sangat terasa di Indonesia sehingga para investor asing sungguh bersemangat untuk berinvestasi dan tidak berkenginan lagi untuk menarik kembali modal asing mereka. Globalisasi telah menghilangkan batas-batas tradisional  kedaulatan negara, di mana modal tidak lagi memiliki bendera nasional. Dana mengalir dari satu negara ke negara lain secara cepat, bergerak melewati batas-batas negara.

Untuk Indonesia sendiri, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang kemudian diperbarui dengan Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat dikatakan tonggak sejarah pengintegrasian ekonomi Indonesia ke dalam perekonomian dunia. Tonggak sejarah ini diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang No 7 tahun 1994 yang meratifikasi perjanjian pendirian World Trade Organization (WTO) pada November 1994. Ketiga undang-undang tersebut secara bertahap membuka kran investasi ke Indonesia.

Perekonomian Indonesia saat ini dapat dikatakan dalam kondisi sangat baik. Paling tidak ada beberapa pencapai prestasi yang dapat menjadi indikator bagi hal tersebut. Pertama, pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat di tengah awan kelabu krisis global yang melanda langit sebagian besar negara di Eropa dan Amerika Serikat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun ke tahun terus berada dalam trend positif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama beberapa tahun belakangan ini selalu berada di atas 6 persen. Pada tahun 2012, pertumbuhan ekonomi mencapai 6,23 persen.

Target pertumbuhan ekonomi dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 adalah pertumbuhan ekonomi minimal mencapai 7% pada tahun 2014. Kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan akan mendorong Indonesia menjadi negara 10 besar ekonomi dunia pada tahun 2025 dan enam besar perekonomian terbesar dunia tahun 2050.

Kedua, produk domestik bruto Indonesia tahun 2012 menembus Rp8.241,9 triliun. Pencapaian itu menjadikan pendapatan per kapita Indonesia telah mencapai Rp33 juta (US$3.562) per tahun. Diperkirakan pada tahun 2025 produk domestik bruto Indonesia telah berada di kisaran USD4 triliun sehingga masuk dalam negara dengan penduduk berpenghasilan tinggi dengan pendapatan per kapita sebesar USD14.250 sampai USD 15.500.

Ketiga, pertumbuhan menjanjikan kelas konsumen Indonesia. Belum lama ini, lembaga konsultan McKinsey Global Institute merilis laporan bertajuk “The Archipelago Economy: Unleashing Indonesia’s Potential.” Melalui laporan itu, McKinsey Global Institute memperkirakan kelas konsumen Indonesia tumbuh menjadi 135 juta orang di tahun 2030 dari 45 juta orang pada tahun 2010.

Berdasarkan prestasi-prestasi di atas, maka wajar jika tingkat investasi Indonesia sangat tinggi. Realisasi investasi tahun 2012 mencapai mencapai Rp 313,2 triliun. Angka itu 10,5 persen di atas target yang ditetapkan Rp 283,5 triliun. Jika dibandingkan tahun sebelumnya realisasi investasi tahun 2012 meningkat 24,63 persen.

Berbagai pencapaian mengagumkan di bidang ekonomi itu tidak pelak lagi turut mendongkrak nama Hatta Rajasa selaku menteri koordinator perekonomian. Bahkan, belum lama ini besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mendapatkan penghargaan “The Rising Star” dari majalah Men’s Obsession karena dianggap sebagai tokoh penting dan berpengaruh dalam perekonomian Indonesia.

Sebelumnya Hatta juga pernah memperoleh penghargaan di bidang Kebijakan Publik (Public Policy Award) dari Asia Society. Penghargaan public policy award diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap Kementerian Koordinator Perekonomian atas peluncuraan Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang menjadi rencana induk pembangunan ekonomi Indonesia tahun 2011-2025. Asia Society menilai MP3EI sebagai salah satu bentuk terobosan penting bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Agaknya jabatan menteri koordinator perekonomian memang telah membuat nama Hatta kian moncer sebagai salah satu pejabat politik pemerintahan terkemuka di Indonesia. Bahkan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun mulai digadang-gadang sebagai calon presiden pada pemilihan presiden tahun 2014 mendatang. Menarik ditunggu kiprah Hatta selanjutnya, apakah bintang Hatta akan terus bersinar atau justru meredup pasca pemilihan umum tahun 2014 mendatang?

Sumber    :http://suar.okezone.com/read/2013/04/09/58/788471/pertumbuhan-ekonomi-dan-berkah-jabatan

Jumat, 05 April 2013

tips berbagai hal tentang saham




       Membaca Laporan Keuangan




      SEPANJANG bulan Maret lalu, di surat kabar nasional banyak terlihat publikasi Laporan Keuangan tahunan emiten atau perusahaan publik. Sesuai peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang kini telah menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten atau perusahaan publik wajib mempublikasikanLaporan Keuangan Tahunan di surat kabar nasional paling lambat tanggal 31 Maret.

      Apabila emiten melewati batas waktu tersebut dalam mempublikasikan Laporan Keuangan-nya, maka emiten akan dikenakan denda yang dihitung per hari keterlambatan. Laporan Keuangan Tahunan emiten yang menggambarkan kinerja perusahaan sepanjang tahun sebelumnya, bisa dijadikan acuan untuk menganalisa kinerja emiten di masadepan. Oleh karena itulah, penting bagi public untukmengetahui bagaimana cara membaca Laporan Keuangan, terutama bagi investor yang telah memiliki saham perusahaan, atau calon investor yang ingin mengetahui dan menganalisa kinerja emiten sebelum membeli saham.

     Dengan mengamati Laporan Keuangan, investor atau calon investor dapat menganalisa kinerja emiten. Hal pertama yang bisa diamati adalah neraca laba rugi perusahaan. Dalam neraca tersebut, terdapat kolom pendapatan usaha yang bisa dilihat, apakah pendapatan usaha tumbuh dibandingkan tahun sebelumnya.

    Selanjutnya, laba bersih setelah pajak. Laba bersih perusahaan akan menentukan pula besarnya laba bersih per lembar saham yang juga turut menentukan besarnya dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham. Ada baiknya, investor membandingkan pendapatan usaha dan laba bersih emiten yang berbeda dari sektor usaha yang sama sehingga bisa terlihat emiten yang membukukan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih lebih tinggi dibanding perusahaan sejenisnya di sektor tersebut, atau emiten mana yang pertumbuhannya di bawah rata-rata emiten yang ada di industrinya.

     Selanjutnya yang penting dilihat adalah rasio-rasio keuangan perusahaan. Ada beberapa rasio keuangan penting. Rasio pertama adalah net profit margin (NPM) yang digunakan untuk mengukur profitabilitas perusahaan. Nilai NPM didapat dengan membagi laba bersih dengan pendapatan usaha. Semakin besar NPM berarti semakin efisien perusahaan tersebut.

    Rasio kedua yang perlu diamati yaitu return on equity (ROE), yang menunjukkan laba yang dihasilkan perusahaan dibanding modal yang disetorkan pemegang saham, untuk mengukur tingkat pengembalian hasil investasi. ROE dihitung dengan membagi laba bersih dengan ekuitas. Nilai ROE yang bagus adalah di atas 20 persen. Semakin tinggi nilai ROE semakin bagus atau semakin optimal pengembalian modal yang bisa dihasilkan perusahaan tersebut.

    Rasio ketiga yang penting bagi investor adalah mengetahui earning per share (EPS) atau laba bersih per saham. Angka EPS diperoleh dengan membagi laba bersih perusahaan setelah dikurangi dividen, dengan jumlah saham yang beredar. EPS juga dilihat untuk mengetahui profitabilitas perusahaan. Semakin besar nilai EPS, semakin bagus kinerja emiten.

    Berikutnya, investor perlu melihat nilai buku perusahaan (book value). Nilai buku digunakan untuk membandingkan antara nilai perusahaan per saham, dengan harga saham perusahaan di bursa. Apabila harga saham lebih tinggi dari nilai buku per saham, maka disebut saham tersebut overvalued atau harganya sudah melebihi nilai buku, yang artinya potensi kenaikan harga saham itu akan terbatas.

    Sebaliknya, apabila harga saham di bawah nilai buku, maka disebut saham tersebut  undervalued atau harganya di bawah harga buku. Kenaikan harga saham yang undervalue masih sangat terbuka.

    Indikator terakhir yang penting diamati berikutnya adalah price to earning ratio (PER). Perhitungan nilai PER dapat dilakukan dengan cara membagi harga saham dengan EPS. Semakin tinggi nilai PER menunjukkan semakin mahal harga saham tersebut. Sebaliknya nilai PER yang rendah berarti harga saham tersebut masih murah. (TIM BEI) (//wdi)


Sumber : http://economy.okezone.com/read/2013/03/31/226/784013/membaca-laporan-keuangan




                   Obligasi Ritel Indonesia: Investasi Membangun Negeri



BERBAGAI jenis produk investasi tersedia di pasar modal. Mulai dari instrumen jangka panjang, jangka menengah, hingga jangka pendek. Salah satu instrumen jangka menengah yang relatif aman dan memberi keuntungan di atas bunga deposito adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI).

Sesuai namanya, ORI merupakan obligasi negara yang dijual kepada individu atau perorangan Warga Negara Indonesia  (WNI). ORI diterbitkan pemerintah untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portofolio utang negara, dan memperluas basis investor. Itulah sebabnya, dengan membeli ORI, selain berinvestasi investor bisa sekaligus berkontribusi meminjamkan uang kepada negara untuk membangun negeri.

Karena diterbitkan negara, ORI merupakan investasi yang bebas terhadap risiko gagal bayar, yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar kupon dan pokok kepada investor. Pembayaran kupon dan pokok ORI dijamin oleh Undang-Undang. Batas minimal pemesanan pembelian ORI cukup terjangkau yaitu Rp5 juta dengan maksimum pembelian Rp3 miliar.

Pada saat menerbitkan ORI, Pemerintah menunjuk agen penjual yang terdiri atas beberapa bank dan perusahaan sekuritas. Imbal hasil ORI berupa kupon atau bunga yang dibayarkan setiap bulan sekali. Kupon ORI ditetapkan lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito bank. Sementara jangka waktu penerbitan ORI umumnya tiga tahun.

Tidak hanya bisa dibeli di pasar perdana (saat diterbitkan) dan dipegang  hingga jatuh tempo, ORI dapat pula diperdagangkan di pasar sekunder.

Setelah diterbitkan, ORI akan dicatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Investor bisa menjual dan membeli ORI di pasar sekunder baik melalui mekanisme bursa  maupun over the counter (transaksi di luar bursa).

Pemerintah juga telah menunjuk market maker dari bank dan perusahaan sekuritas untuk menetapkan kuotasi (harga penawaran beli atau harga penawaran jual) ORI, sehingga investor bisa mengetahui harga ORI yang dimilikinya. Investor memiliki dua potensi  keuntungan dari investasi ORI. Keuntungan pertama berupa kupon bulanan, dan keuntungan kedua berupa capital gain  yang diperoleh apabila investor menjual ORI di pasar sekunder dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian.

ORI Pertama (ORI-001)  diterbitkan pemerintah tahun 2006, dengan kupon sebesar 12,5 persen per tahun. Sementara ORI-002 dan ORI-003 dikeluarkan pada tahun 2007, dengan  nilai masing-masing kupon sebesar 9,28 persen dan 9,40 persen per tahun. ORI-004 diterbitkan tahun 2008 memberikan kupon sebesar 9,5 persen. ORI-001 sampai ORI-004 sudah jatuh tempo.

Sementara yang saat ini beredar di pasar adalah ORI-005 dengan kupon 11,45 persen, ORI-006 berkupon 9,35 persen, ORI-007 dengan kupon 7,95 persen, ORI-008 yang memberikan kupon 7,35 persen, dan ORI-009 dengan kupon 6,25 persen.

Pemerintah akan terus menerbitkan ORI secara reguler. Cara membeli ORI cukup mudah. Investor bisa datang ke agen penjual ORI yang diumumkan oleh Pemerintah. Setelah mengisi formulir pemesanan dan menyerahkan dana yang ingin diinvestasikan, investor akan menerima ORI sejumlah nilai tersebut.

Jika investor  membeli di agen perbankan, maka akan diminta membuka rekening untuk penyetoran modal dan menerima transfer bunga setiap bulan pada rekening tersebut. Dokumen yang diperlukan saat pemesanan ORI adalah fotokopi KTP dan bukti setor.

ORI-009 dicatatkan di BEI pada 11 Oktober 2012 dan dijual melalui 22 agen penjual yang terdiri dari 17 bank dan 5 perusahaan sekuritas. 17 bank yang bertindak sebagai agen penjual ORI-009 diantaranya yaitu  Citibank, N.A lndonesia Branch, PT Bank ANZ lndonesia, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia Tbk,  PT Bank ClMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon lndonesia Tbk, PT Bank lnternasional lndonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Juga PT Bank Negara lndonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NlSP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Pernbangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank Perrnata Tbk, PT Bank Rakyat lndonesia (Persero) Tbk, PT Bank UOB lndonesia, Standard Chartered Bank, dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.

Sementara itu lima perusahaan sekuritas yang juga bertindak sebagai agen penjual adalah, PT Danareksa Sekuritas, PT Mega Capital lndonesia, PT Reliance Securities Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, dan PT Valbury Asia Securities.

 Sumber : http://economy.okezone.com/read/2013/03/25/226/780962/obligasi-ritel-indonesia-investasi-membangun-negeri






Menjadi Investor Saham



Mengubah kebiasaan menabung menjadi berinvestasi. Ini menjadi tantangan buat masyarakat Indonesia yang terbiasa dengan menabung. Investasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang. Sementara tabungan seharusnya hanya untuk keperluan kas dalam jangka waktu pendek.

Salah satu instrumen investasi jangka panjang adalah saham. Pertanyaannya? Bagaimana caranya agar orang bisa berinvestasi saham? Sebelum mulai membeli saham, yang harus dilakukan calon investor adalah membuka rekening di perusahaan efek.

Prinsip pembukaan rekening di perusahaan efek hampir sama dengan pembukaan rekening di bank. Investor bisa membuka rekening di satu atau di beberapa perusahaan efek. Saat ini Ada 116 perusahaan efek yang menjadi anggota Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pastikan Anda memilih perusahaan efek yang menjadi anggota BEI yang daftarnya bisa dilihat di website BEI. Investor akan diminta mengisi dua aplikasi pembukaan rekening, yaitu aplikasi pembukaan rekening efek dan aplikasi Rekening Dana Nasabah (RDN).

Ketentuan RDN baru diberlakukan sejak Februari 2012. Tujuannya agar rekening investor terpisah dari rekening perusahaan efek. Sebelumnya, dana investasi nasabah diadministrasikan di rekening perusahaan efek. Dengan ketentuan yang baru tersebut, nasabah memiliki rekening tersendiri sehingga lebih aman dari peluang penyalahgunaan wewenang oleh oknum perusahaan efek yang mungkin saja terjadi.

Setelah investor selesai memenuhi persyaratan pembukaan rekening tersebut, maka investor akan menunggu hingga memperoleh kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) yang mencantumkan Single Investor Identification (SID).  SID adalah indentitas tunggal investor untuk bertransaksi. Walaupun investor membuka rekening di lebih dari satu perusahaan efek, SID yang dimiliki tetap satu.

Nomor SID digunakan investor selain untuk bertransaksi, juga untuk memonitor portofolio efek (saham atau instrumen pasar modal lain) yang bisa dilihat di melalui fasilitas kartu AKSes. Kewajiban kepemilikan SID juga baru diberlakukan per Februari tahun lalu bersamaan dengan kewajiban memiliki RDN.

Fasilitas AKSes dikelola PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menjadi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia. Semua data portofolio milik investor terdata di KSEI. Dan investor harus terus menerus sesering mungkin memonitor saldo efek miliknya dan mutasi efek atau sahamnya untuk mengetahui keapakah sesuaian dengan order transaksi yang diberikan kepada perusahaan sekuritas tempat investor membuka rekening.

Setelah menjadi investor dan memiliki semua persyaratan, maka investor akan diminta menyetorkan sejumlah deposit dana yang besarnya bervariasi tergantung dari perusahaan efek. Setelah proses transfer selesai dan rekening investor berstatus aktif, investor sudah bisa bertransaksi saham.

Pembelian dan penjualan saham hanya bisa dilakukan melalui perusahaan efek. Atau bisa juga walaupun transaksi dapat dilakukan langsung oleh investor yang memilih bertransaksi secaramelalui online trading, tetapi tetap menggunakan identitas broker perusahaan efek yang menjadi anggota Anggota bursa Bursa BEI.

Untuk memilih saham mana yang akan dibeli, investor bisa berkonsultasi dengan analis saham di perusahaan efek. Setiap perusahaan efek umumnya memiliki divisi riset yang setiap hari melakukan analisa makro ekonomi, analisa sektor usaha, dan analisa perusahaan yang saham-sahamnya tercatat di BEI. Hasil analisa para analis tersebut bisa menjadi pertimbangan investor dalam memilih saham yang akan dibeli.

Pembelian saham dihitung dalam satuan lot. Satu lot saham yang menjadi minimum pembelian berisi terdiri dari 500 lembar saham. Dengan kata lain, pembelian saham minimal sebanyak 500 lembar dan kelipatannya. Saat ini ada 46.874 saham tercatat di BEI yang bisa jadi pilihan investasi.

Keuntungan berinvestasi saham ada dua macam. Pertama, dari capital gain atau kenaikan harga saham. Investor yang membeli saham A misalnya, pada harga Rp1.000 per lembar, kemudian menjual saham tersebut saat harganya naik menjadi Rp1.500 per lembar, disebut mendapatkan capital gain sebesar Rp500 per lembar.

Bila sahamnya belum dijual, tetapi harganya sudah naik, maka disebut investor tersebut disebut memiliki potential capital gain. Sebaliknya harga saham bisa turun yang disebut capital loss bila sudah direalisasikan atau cut loss, dan potential capital loss bila belum dijual pada harga  turun.

Kedua, investor dapat memperoleh keuntungan kedua diperoleh dari keuntungan berupa dividen yang dibagikan perusahaan dari hasil keuntungan (laba bersih) perusahaan. Besarnya dividen yang diterima oleh investor bergantung pada hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

Sumber : http://economy.okezone.com/read/2013/03/17/226/777184/menjadi-investor-saham




Pemisahan Rekening Dana Investor


Sejak awal tahun lalu, dana milik investor tidak lagi bercampur dengan dana di rekening perusahaan efek. Kebijakan pemisahan dana ini tertuang dalam peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.III tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek. Apa tujuan pemisahan rekening dana ini?

Mungkin ada yang ingat kasus Sarijaya Sekuritas beberapa tahun yang  lalu di pasar modal Indonesia. Perusahaan sekuritas yang sebelumnya sangat aktif melakukan sosialiasi pasar modal ini dibubarkan setelah terbukti menyalahgunakan dana nasabahnya senilai lebih dari Rp300 miliar.

Perusahaan sekuritas itu menggunakan dana milik nasabah tanpa seizin nasabah untuk bertransaksi atas kepentingan mereka. Ketika dana investasi yang mereka “mainkan” jatuh nilainya, Sarijaya Sekuritas tidak bisa mengembalikan dana nasabah. Uang investor raib bersamaan dengan ditutupnya perusahaan ini, dan ditahannya para tersangka.

Penyalahgunaan dana investor yang menjadi nasabah perusahaan sekuritas sebelum ini rentan terjadi karena tidak ada pemisahan antara rekening dana milik perusahaan sekuritas dan rekening dana nasabah. Investor hanya menerima laporan tentang nilai aset mereka dan saham atau efek yang dititipkan di perusahaan sekuritas.

Tidak ada jaminan, dana dan efek  milik nasabah tidak disalahgunakan oknum pialang di perusahaan efek. Lantaran, investor tidak bisa memantau langsung perpindahan (mutasi) dana dan efek mereka.

Dengan keluarnya peraturan mengenai pemisahan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang berlaku sejak setahun lalu, nasabah lebih terlindungi dari moral hazard oknum perusahaan efek. Kebijakan RDN ini menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur pasar modal yang dikembangkan oleh Strategic Management Office-Project Management Office (SMO-PMO) Bapepam-LK dan SRO, yang diluncurkan akhir tahun lalu.

RDN diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan Single Investor Identification (SID). Setiap investor memiliki satu SID sebagai identitas investor. SID yang dimiliki investor ini juga digunakan untuk password masuk ke fasilitas AKSes yang difasilitasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Melalui AKSes, investor bisa memonitor saldo efek miliknya dan mutasi efek yang ada di sejumlah perusahaan efek.

Sejak 1 Februari 2012, hanya investor yang sudah memiliki SID dan RDN yang bisa bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini diterapkan untuk memberikan keamanan bagi investor, dalam rangka perlindungan terhadap investor di pasar modal Indonesia.

Setiap perusahaan sekuritas diwajibkan membuatkan SID dan membukakan RDN untuk setiap investornya. Saat ini ada lima bank pembayaran yang menjadi tempat menampung RDN, yakni BCA, BNI, Bank Mandiri, Bank Permata, dan CIMB Niaga. Dalam waktu dekat akan ditambah satu bank syariah untuk melayani transaksi pasar modal syariah.

Sampai saat ini, masih ada nasabah yang tidak aktif di pasar modal yang belum memiliki RDN. Meskipun tanggung jawab untuk membukakan RDN menjadi tugas perusahaan efek, investor pun harus peduli pada ketentuan ini, untuk segera meminta kepada perusahaan efek tempatnya menjadi nasabah untuk  segera  memiliki RDN.

Untuk membuka RDN dibutuhkan pengisian aplikasi data nasabah dan tanda tangan. Ini yang menurut sejumlah perusahaan efek kadang sulit diminta, terutama para nasabah lama. Investor-investor lama  yang selama ini merasa dananya aman-aman saja di perusahaan sekuritas kadang enggan  untuk mengisi ulang data mereka untuk kepentingan pembukaan RDN. Namun, untuk keamanan dan kenyamanan bersama, diharapkan investor menyadari, kebijakan RDN ini semata-mata untuk melindungi kepentingan investor.

Sumber :http://economy.okezone.com/read/2013/02/18/226/763188/pemisahan-rekening-dana-investor